Home PageNav Display

PROSES PEMBATALAN HAJI

 PEMBATALAN HAJI

Pengembalian


    Ibadah Haji merupakan salah satu rukun  islam yang berada di urutan terakhir namun kewajiban haji tidak serta merta harus dilaksanakan oleh semua umat islam di dunia.  Kewajiban melaksnakan ibadah haji ini ditujukan kepada seluruh umat islam yang mampu melaksanakannya, dalam arti mampu secara mental, spiritual, fisik dan juga dalam aspek finansial. 

Di Indonesia proses pemberangkatan ibadah haji harus melalui prosedur dari pemerintah, yaitu dengan cara mendaftar melalui Kementerian Agama pada Kabupaten setempat. 

Terlepas dari kewajiban ibadah haji pemerintah juga mempersilahkan bagi jamaah untuk memproses pembatalan pemberangkatan haji bagi yang menginginkan untuk membatalkan pemberangkatannya.

Adapun syarat untuk pembatalan haji adalah sebagai berikut :

A. PERSYARATAN PEMBATALAN JAMAAH KARENA MENINGGAL DUNIA

Persyaratan pembatalan jamaah haji bagi jamaah yang sudah meninggal dunia ini di atur dalam Peraturan Direktorat Jendereal PHU No 60 Tahun 2018 Bab II Huruf B Angka 1 antara lain sebagai berikut :

1. Surat permohonan pembatalan haji yang bermaterai 10.000

2. Surat keterangan kematian

3. Surat keterangan ahli waris bermaterai 10.000

4. Surat kuasa ahli waris

5. Foto copy KTP jamaah yang meninggal dan ahli waris

6. Surat pernytaan tanggung jawab mutlak bermaterai 10.000

7. Bukti asli setoran Awal BPIH

8. Bukti transfer

9. SPPH

10. Fotocopy buku tabungan yang meninggal dan ahli waris


B. PERSYARATAN PEMBATALAN JAMAAH KARENA SAKIT

Persyaratan pembatalan jamaah haji bagi jamaah yang sudah meninggal dunia ini di atur dalam Peraturan Direktorat Jendereal PHU No 60 Tahun 2018 Bab II Huruf B Angka 2 antara lain sebagai berikut :

1. Surat permohonan pembatalan bermaterai 10.000

2. Surat keterangan dari dokter

3. Foto copy  KTP

4. Bukti setoran awal BPIH

5. Asli SPPH

6. Bukti asli aplikasi transfer setoran awal BPIH

7. Mencantumkan no. HP

8. Foto copy buku tabungan


C. PERSYARATAN PEMBATALAN NOMOR VALIDASI

Persyaratan pembatalan jamaah haji bagi jamaah yang sudah meninggal dunia ini di atur dalam Peraturan Direktorat Jendereal PHU No 60 Tahun 2018 Huruf D antara lain sebagai berikut :

1. Surat permohonan pembatalan haji bermaterai 10.000

2. Foto copy KTP 

3. Bukti asli setoran Awal BPIH

4. Bukti asli aplikasi transfer setoran awal BPIH

5. Mencantumkan No. HP

6. Fotocopy Buku tabungan

Demikianlah sedikit informasi terkait pembatalan pemberangkatan bagi calon jamaah haji, semoga bermanfaat


Posting Komentar

0 Komentar